Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan faktor-faktor yang mempengaruhi konflik tanah di masyarakat Minangkabau khususnya sengketa konflik tanah ulayat antara Suku Tanjung Manggopoh dengan Nagari Tiku V Jorong Di Kabupaten Agam. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang berusaha mengungkap data sesuai dengan kenyataan di lapangan. Informan penelitian adalah unsur-unsur kepemimpinan nagari, unsur-unsur pemimpin adat, unsur pemerintah, dan masyarakat awam. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumentasi. Penelitian ini menemukan bahwa faktor sosial budaya yang mempengaruhi konflik tanah dalam masyarakat Minangkabau adalah: 1) Tradisi lisan (kaba) dalam menentukan batas adat. Terjadinya konflik ketika tradisi lisan bertentangan dengan tradisi penulisan. Setiap pihak akan mempertimbangkan partai yang paling benar menurut bukti masing-masing. 2) Sistem kepemilikan tanah yang beragam di Minangkabau. Hal ini terjadi ketika tanah nagari diberikan kepada suku untuk mengelolanya tetapi para pemimpin suku menganggap bahwa ulayat milik suku mereka secara keseluruhan. Kedua faktor ini jika tidak segera diselesaikan oleh pihak berwenang, terutama pemimpin tradisional maka konflik akan terus berlangsung dan menghantui kehidupan masyarakat di Minangkabau.DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um021v3i22018p110
CITATION STYLE
Syatri, S., Eriyanti, F., & Erianjoni, E. (2019). FAKTOR SOSIO BUDAYA YANG MEMPENGARUHI KONFLIK TANAH DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU (STUDI SENGKETA KONFLIK ANTARA SUKU TANJUNG MANGGOPOH DENGAN NAGARI TIKU V JORONG KABUPATEN AGAM). Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, 3(2), 110. https://doi.org/10.17977/um021v3i2p110-118
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.