The execution of a unit having international standards of education has been commenced since 2006 through the establishment of the so-called “rintisan sekolah bertaraf internasional†(RSBI). Pros and cons were addressed for the implementation of RSBI. The significant one is to terminate this initiative due to the burden funding implications that parents are to take care. This paper analyses the existence of RSBI and funding mechanism which are supposed to be in place from the view of legal aspect. The analysis shows that the appeal to terminate RSBI will not be possible unless there is an amendment to the existing laws and regulations. In terms of budget allocation for RSBI, the analysis shows that misinterpretations towards the regulation bring about the big-fees taken from parents. It is recommended that RSBI is to be continued but with such an evaluation using a number of key-indicators to decide for the promotion and the depromotion of RSBI to be SBI (international standard schools) or back to regular schools; and to set up a transparent and accountable finance system in the school which could indicate in detail the receiving and spending of money received from central office, local authority and society including students’ parents. ABSTRAKPenyelenggaraan satuan pendidikan menuju bertaraf internasional telah dimulai sejak tahun 2006, yaitu melalui pendirian dan penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Berbagai gugatan, pandangan dan kritik yang bersifat pro-kontra dari berbagai lapisan masyarakat terhadap penyelenggaraan RSBI muncul sejalan dengan implementasinya. Hal yang signifikan yaitu usulan untuk memberhentikan penyelenggaraan RSBI dan sistem pendanaan yang memberatkan orang tua peserta didik. Tulisan ini merupakan kajian secara yuridis terhadap keberadaan RSBI serta pendanaan yang seyogianya diberlakukan dalam penyelenggaraannya. Kajian secara yuridis menunjukkan bahwa menghentikan penyelenggaraan RSBI tidak dimungkinkan sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku belum diubah. Terkait pendanaan terhadap RSBI, memang terjadi perbedaan tafsir dari peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terjadi pungutan-pungutan yang membebankan orang tua peserta didik. Implikasi dari hal-hal tersebut bahwa keberlanjutan RSBI harus diikuti dengan adanya evaluasi dengan menggunakan indikator-indikator kunci yang dapat memutuskan kemungkinan promosi RSBI menjadi SBI atau penurunan status menjadi sekolah regular; dan penetapan sistem keuangan di tingkat satuan pendidikan RSBI secara transparan dan akuntabel yang dapat menjelaskan berapa yang diterima dan dipergunakan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat termasuk orang tua peserta didik.
CITATION STYLE
Hendarman, H. (2011). Kajian Terhadap Keberadaan dan Pendanaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 17(4), 373–382. https://doi.org/10.24832/jpnk.v17i4.34
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.