Pertumbuhan kasus korupsi di Indonesia sangatlah cepat dibandingankan dengan pengungkapannya. Saat ini muncul fenomena baru dalam dunia hukum dimana munculnya sesesorang yang berani mengungkap fakta di balik terjadinya tindak pidana korupsi. Sang pengungkap fakta dapat di sebut dengan whistle blower. Whistle blower biasanya di tujukan kepada seseorang yang pertama kali mengungkap atau melaporkan suatu tindak pidana atau tindakan yang di anggap illegal. Pengungkapan tersebut tidak selalu didasari itikad baik sang pelapor tetapi tujuannya untuk mengungkap kejahatan atau penyelewengan yang diketahuinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pengolahan data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji literatur-literatur yang berkaitan, pendapat para ahli hukum terkait dan analisa kasus dalam dokumen-dokumen untuk memperjelas hasil penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan bagi whistle blower dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kesimpulan dari hasil penelitian ini bentuk perlindungan hukum yang tepat bagi whistle blower dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yaitu bersifat represif dan preventif. Perlindungan yang bersifat represif berupa aktivasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sedangkan perlindungan yang bersifat preventif berupa revisi tahapan proses peradilan pidana di Indonesia dan pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan hukum bagi whistle blower.
CITATION STYLE
Kusuma Wardani, D. E. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PELAKU WHISTLE BLOWER PADA TINDAK PIDANA KORUPSI. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(2), 288–296. https://doi.org/10.24252/ad.v6i2.4883
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.