This study aims to analyze the Government's rejection of the Draft Law on General Election, which has been stipulated in the 2020-2024 National Legislation Program and its relation to the 2024 General Election. This type of research is a normative study using a political-law approach. The technical analysis used in this study, namely hermeneutic analysis, interpretation analysis, and SWOT analysis. The results show that the Government's rejection of the Draft Law on General Elections that have been stipulated in the 2020-2024 National Legislation Program will increase Jokowi's political power as a cadre of the Indonesian Democratic Party of Struggle and will provide electoral benefits to gain constituent votes in the 2024 Election. This is reinforced by a SWOT analysis related to implementing the presidential threshold in the 2024 General Election, where only the Indonesian Democratic Party of Struggle can directly carry its cadres to become Presidential and Vice-Presidential Candidate Pairs without a coalition of political parties. Meanwhile, eight political parties must form a candidate for the Joint Candidate Pair of Political Parties in the 2024 Election. Furthermore, it is hoped that President Joko Widodo will continue to carry out his role as head of state and not abuse power at the time of appointing a task force, both at the provincial and Regency/City levels. In addition, it is hoped that every political party will continue to carry out the best strategy in promoting Presidential and Vice-Presidential Candidates without having to lead public opinion regarding the presidential threshold issue in the 2024 General Election. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penolakan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Rancangan (Prolegnas) 2020-2024, serta keterkaitannya pada Pemilihan Umum 2024. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan politik hukum. Adapun teknis analisis yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu analisis hermeneutik, analisis interpretasi, dan analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan dalam Prolegnas Rancangan 2020-2024 akan memperbesar kekuasaan politik Jokowi selaku kader Partai PDIP-P, dan akan memberikan manfaat elektoral untuk meraih suara konstituen pada Pemilu 2024. Hal ini diperkuat dengan analisis SWOT terkait implementasi presidential threshold pada Pemilu Tahun 2024, dimana hanya PDIP yang dapat langsung mengusung Kadernya menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa koalisi atau gabungan partai Politik. Sedangkan delapan Partai Politik di antaranya harus membentuk usungan Pasangan Calon Gabungan Partai Politik pada Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya, diharapkan Presiden Joko Widodo tetap menjalankan peranannya sebagai kepala Negara dan tidak menyalahgunakan kekuasaan pada saat melakukan PLT, baik di tingkatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu, diharapkan setiap Partai Politik tetap melakukan strategi terbaik dalam mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa harus menggiring opini publik terkait permasalahan presidential threshold pada Pemilu Tahun 2024.
CITATION STYLE
Muzakkir, Abd. K., Alhamid, M., & Kambo, G. A. (2021). Pembatalan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keterkaitannya pada Pemilihan Umum Tahun 2024. PLENO JURE, 10(1), 54–67. https://doi.org/10.37541/plenojure.v10i1.560
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.