Pelayanan publik yang optimal dan prima yang merupakan pengharapan dari seluruh masyarakat menjadi ukuran terhadap kinerja yang dilakukan oleh lembaga / instansi pelayanan publik. Penggambaran ketidapuasan masyarakat terhadap pelayanan publik maka akan selalu menjadi pembenahan pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang telah diimplementasikan.Implementasi kebijakan merupakan suatu proses melaksanakan keputusan kebijaksanaan (biasanya dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Peradilan, Perintah Eksekutif atau Dekrit Presiden)[1]. Sedangkan menurut Van Meter dan Van Horn (1975) merumuskan proses implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu / pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan.Istilah kebijakan (policy) yang dibedakan dari kata Kebijaksanaan (wisdom) maupun Kebajikan (virtues) merupakan prinsip atau cara betindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan. Sedangkan menurut Ealau dan Prewitt (1973), kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang, baik dari yang membuatnya maupun yag mentaatinya (yang terkena kebijakan itu). Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahakan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan kosisten dalam mencapai tujuan tertentu. Sehingga Standar Pelayanan Minimal (SPM), merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam hal peningkatan pelayanan publik.
CITATION STYLE
Puspitasari, M. E. (2016). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DALAM ORGANISASI PELAYANAN PUBLIK. JURNAL DIMENSI, 3(3). https://doi.org/10.33373/dms.v3i3.147
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.