Pasca peristiwa 9/11, isu terorisme di dunia internasional menjadi isu penting. Bahkan di Indonesia pasca peristiwa serangan terhadap gedung WTC tersebut direspon dengan membuat instrumen kontra treorisme dalam konteks nasional yang kemudian dalam proses pelaksanaannya dianggap melanggar HAM. Padahal fenomena terorisme di Indonesia sebenarnya sudah ada jauh sebelum Indonesia membuat kebijakan-kebijakan kontra terorisme seperti: pembuatan UU anti terorisme, pembentukan BNPT, serta pembentukan pasukan khusus Densus 88. Tulisan ini ingin menjelaskan adanya pengaruh dari dimensi ide yang mempengaruhi persepsi pemerintah Indonesia dalam memaknai ancaman terorisme yang dibangun dalam konteks konstruksi sosial dalam pergaulan internasional, yang kemudian memberikan pengaruh bagi pemerintah Indonesia untuk membuat kebijakan represif dan cenderung melanggar HAM dalam kontra terorisme karena terorisme dipersepsikan sebagai ancaman nasional yang luar biasa.
CITATION STYLE
Kusuma, A. J., Warsito, T., Surwandono, S., & Muhammad, A. (2019). Indonesia dan Ancaman Terorisme: Dalam Analisis Dimensi Imaterial. Sosiohumaniora, 21(3). https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v21i3.21142
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.