Dalam perkara Nomor 04/KPPU-L/2020 dan perkara Nomor 30/KPPU-I/2019 terdapat perbedaan penafsiran majelis KPPU mengenai pemenuhan unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender padahal dengan kronologi kasus yang hampir sama dan beberapa terlapor dari masing-masing perkara juga sama-sama telah gugur di tahap evaluasi administrasi akan tetapi hanya 4 terlapor pada perkara Nomor 04/KPPU-L/2020 yang dibebaskan dari segala tuntutan sedangkan 2 terlapor dari Nomor 30/KPPU-I/2019 malah dihukum oleh majelis KPPU. Dari itu perlu diperdebatkan tentang bagaimana kriteria pemenuhan unsur unsur mengatur dan/atau menentukan pemenang tender dari Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan berakibat pada kesenjangan putusan yang dilahirkan oleh majelis KPPU.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, analisis data yang akan digunakan yaitu analisis data kualitatif, hasil dari penelitian dijelaskan dalam bentuk deskriptif dan menarik kesimpulan menggunakan metode berpikir deduktif.Dari hasil penelitian yang telah lakukan, mengenai kriteria Tindakan yang mmenuhi unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tidak ada di jelaskan secara pasti baik dari penjelasan majelis maupun di semua peraturan perundang-undangan yang ada tentang kriteria Tindakan yang menjadi ukuran tepenuhinya unsur tersebut. Perbandingan Putusan Nomr 04/KPPU-L/2020 dan Putusan Nomor 30/KPPU-I/2019 menunjukan bahwa pendekatan yang seharunya digunakan dari ke dua putusan tersebut adalah pendekatan ruleofreason, hal ini otomatis membuat penggunaan pendekatan per seillegal yang digunakan majelis KPPU pada Putusan Nomor 30/KPPU-I/2019 dirasa kurang tepat.Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, pertama kriteria pemenuhan unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender tidak ada di jelaskan secara pasti di dalam UU NO 5 Tahun 1999. Kedua pendekatan yang seharunya digunakan dari ke dua putusan tersebut adalah pendekatan ruleofreason, hal ini otomatis membuat penggunaan pendekatan per seillegal yang digunakan majelis KPPU pada Putusan Nomor 30/KPPU-I/2019 dirasa kurang tepat.Kata Kunci: Pemenuhan unsur-Pendekatan KPPU-Tender.
CITATION STYLE
EFENDI, J., Bachtiar, M., & Firmanda, H. (2023). Perbandingan Putusan Kppu Nomor 04/Kppu-L/2020 Dan Putusan Nomor 30/Kppu-I/2019 Tentang Persekongkolan Tender. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 4(1). https://doi.org/10.57084/jpj.v4i1.1090
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.