Sellers and buyers experience problems in e-commerce transactions and that causes is not understanding in details of legal provisions in the sale and purchase agreement that will be faced. In addition, people does not pay attention in the risks that can be occurs from buying and selling transaction via internet. One of the areas where people often experience various problems in e-commerce transactions are in Blok Duku RT 10/RW 10, Cibubur, East Jakarta area. One of the efforts taken to overcome this problem is to socialize the Law on Consumer Protection and provides tips for people around as a seller or buyers to understand the contents of the sale and purchase agreement, also understand the problems and risks that can be occur from e-commerce transaction. At this level, online socialization is needed. Within this activity, people around that area who once did not have a complete and clear knowledge of the problems in e-commerce transaction became understand. In addition, the target achievements will result that people around that area gets an adequate understanding in the safety of e-commerce transaction. The output of this activity will be form of article in journal publised by Universitas Tarumanagara. The socialization of this activity are carry out by survey methods, lectures, and question and answer sessions. Thus, people around that area could understand the risks to be faced and able to be feel safety in e-commerce transactions.ABSTRAK:Pelaku usaha maupun konsumen banyak mengalami berbagai permasalahan dalam transaksi e-commerce dan hal yang sering menjadi penyebab adalah tidak memahami secara mendetail mengenai ketentuan hukum dalam perjanjian jual beli dan berbagai risiko-risiko yang akan dihadapi. Selain itu, masyarakat juga tidak memperhatikan risiko-risiko yang dapat terjadi dalam transaksi jual beli melalui media internet. Salah satu daerah yang masyarakatnya sering mengalami berbagai permasalahan dalam transaksi e-commerce adalah di daerah Blok Duku RT 10/ RW 10, Cibubur, Jakarta-Timur. Salah satu upaya yang ditempuh dalam mengatasi persoalan tersebut, yaitu melakukan sosialisasi Undang-undang mengenai Perlindungan Konsumen dan memberikan kiat-kiat supaya masyarakat sebagai penjual ataupun pembeli memahami isi perjanjian jual beli dan mengetahui hak-haknya serta memahami masalah dan risiko yang dapat timbul dari transaksi e-commerce. Pada level ini diperlukan sosialisasi secara online. Melalui kegiatan ini, warga sekitar yang semula tidak mempunyai pengetahuan yang utuh dan jelas mengenai permasalahan dalam transaksi e-commerce menjadi paham. Selain itu, target capaian yang akan dihasilkan adalah masyarakat mendapatkan suatu pemahaman yang memadai berkenaan dengan transaksi e-commerce yang aman. Luaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berupa tulisan dalam artikel di jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Tarumanagara. Pelaksanaan sosialisasi pengabdian kepada masyarakan ini dilaksanakan dengan metode survei, ceramah dan sesi tanya jawab. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami akan risiko-risiko yang akan dihadapi sehingga dapat melakukan transaksi e-commerce yang aman
CITATION STYLE
Kurnia, I., & Martinelli, I. (2021). PERMASALAHAN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 4(2). https://doi.org/10.24912/jbmi.v4i2.11457
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.