Pernikahan Paksa Gadis Dibawah Umur oleh Wali Perspektif Ulama dan Keempat Madzhab

  • Aulia M
  • Mukrimun A
N/ACitations
Citations of this article
41Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstract: Marriage is one of the themes that gets great attention in Islam because it involves the goals in one of Al-Dharuriyyat Al-Khomsah in Maqashid Al-Shari'ah, namely Hifzh Al-Nasl (keeping offspring). To obtain an accurate and relevant data to the problem under study, the authors use a normative legal research methodology with a library research approach that uses library materials. The results of the discussion show that some scholars are of the opinion that girls are still small and immature so that they cannot make a decision, so in the context of the benefit of the Shari'a it is permissible to marry them; that the girl who has not been able to make a decision then the guardians who have full power to marry her for the benefit of herself based on the rules of the Shari'a in order to avoid damage. The second opinion says that it is not permissible to force a girl to get married, but to wait until she is an adult and her permission can be asked for marriage.Abstrak: Perkawinan merupakan salah satu tema yang mendapat perhatian besar di dalam Islam karena menyangkut tujuan-tujuan dalam salah satu dari Al-Dharuriyyat Al-Khomsah di dalam Maqashid Al-Syari’ah, yaitu Hifzh Al-Nasl (menjaga keturunan). Untuk mendapatkan suatu data yang akurat dan relevan dengan permasalahan yang diteliti, maka penulis menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) yang menggunakan bahan pustaka. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Sebagian ulama berpendapat, anak gadis yang masih kecil dan belum dewasa sehingga ia belum bisa memberikan keputusan, maka dalam konteks kemaslahatan itu syariat memboehkan untuk mengawinkannya; bahwa anak gadis yang belum bisa memberikan keputusan maka para wali yang punya kuasa penuh mengawinkannya demi kemaslahatan dirinya berdasarkan aturan-aturan syariat supaya terhindar dari kerusakan. Pendapat kedua mengatakan tidak bolehnya memaksa anak gadis untuk menikah, tetapi menuggu sampai ia dewasa dan bisa dimintai izinnya untuk dikawinkan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aulia, M. F., & Mukrimun, A. (2022). Pernikahan Paksa Gadis Dibawah Umur oleh Wali Perspektif Ulama dan Keempat Madzhab. Muqaranah, 6(1), 51–60. https://doi.org/10.19109/muqaranah.v6i1.11737

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free