KEHADIRAN SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK DALAM PERKEMBANGAN HUKUM PEMBUKTIAN SEBAGAI DAMPAK KEMAJUAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

  • Sinaga S
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sertipikat tanah  yang telah lama dikenal oleh masyarakat sebagai tanda bukti hak atas tanah adalah berupa dokumen yang terbuat dari kertas, terdiri dari buku tanah dan surat ukur yang memuat data fisik dan data yuridis atas tanah yang diakui secara luas sebagai  bukti yang sah yang membuktikan kepemilikan orang (pribadi perserorangan atau badan hukum) atas tanah serta diterima sebagai alat bukti dalam persidangan di pelbagai pengadilan di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi di bidang komunikasi dan informasi praktek pembuktian di pengadilan tidak lagi bertumpu pada alat bukti surat akan tetapi telah mempertimbangkan secara serius penerimaan atas alat bukti elektronik seperti Sertipikat tanah elektronik (Sertipikat-el) sebagai alat bukti yang sah, termasuk guna membuktikan  kepemilikan atas tanah telah berkembang dalam bentuk sertipikat elektronik yang sedang berkembangan untuk diterima sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sinaga, S. H. M. T. (2025). KEHADIRAN SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK DALAM PERKEMBANGAN HUKUM PEMBUKTIAN SEBAGAI DAMPAK KEMAJUAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 11(2), 478–497. https://doi.org/10.55809/tora.v11i2.581

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free