Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikajang merupakan instansi pemerintah daerah di bawah Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat di wilayah Kecamatan, yang memiliki tugas untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dalam bidang keagamaan. salah satu tugas KUA adalah melaksanakan pencatatan nikah, pencatatan nikah merupakan proses yang dilalui apabila ada pasangan yag ingin melaksanakan pernikahan dan ingin pernikahanya di akui oleh negara maka pasangan tersebut harus mengikuti dan melengkapi setiap persyratan yang di butuhkan untuk proses pencatatan nikah. Di KUA Kecamatan Cikajang proses pencatatan nikah masih dilakukan dengan cara manual, yaitu petugas pencatatan nikah harus menulis setiap data-data calon pengantin kedalam formulir dafttar pemeriksaan nikah, akta nikah, dan kedalam buku nikah padahal data yang ditulis tersebut masih bernilai sama. Mengacu pada Peraturan Mentri Agama No. 11 tahun 2007 pasal 33 tentang tatacara penulisan menyebutkan “pengisian blangko-blangko yang digunakan untuk pencatatan peristiwa nikah dapat dilakukan dengan mesin tik atau komputer”. Untuk itu KUA Kecamatan Cikajang dirasa perlu memiliki sebuah aplikasi untuk pencatatan nikah yang berguna untuk memudahkan serta meningkatkan pelayanan KUA kepada masyarakat di Kecamatan Cikajang. Metode pengembangan sistem yang digunakan dalam pengembangan aplikasi pencatatan nikah ini menerapkan metodologi berorientasi objek yaitu Unified Approach (UA) dengan menggunakan Unified Modelling Language (UML) untuk memodelkan sebuah sistem.
CITATION STYLE
Farida, S., & Bunyamin, H. (2016). Pengembangan Aplikasi Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikajang Garut. Jurnal Algoritma, 12(2), 386–392. https://doi.org/10.33364/algoritma/v.12-2.386
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.