Perawat melakukan kelalaian dan kesalahan yang merugikan klien, karena perawat tidak memahami hak-hak klien. Hak untuk mendapatkan informasi, hak klien untuk mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai stardar praktik keperawatan, kode etik, standar prosedur operasional dan standar profesi. Permasalahan yang diajukan: (1) Bagaimana tanggung jawab hukum perawat terhadap hak-hak klien dalam upaya pelayanan asuhan keperawatan di rumah sakit? (2)Bagaimana kendala dan solusi dalam tanggung jawab hukum perawat terhadap hak-hak klien di Rumah Sakit Dokter Kariadi Semarang?(3)Bagaimana akibat hukum apabila tidak terpenuhi tanggung jawab hukum perawat terhadap hak-hak klien di rumah sakit? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative empiris, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder studi kepustakaan, sedangkan yang didalamnya data primer melalui penelitian lapangan. Hasil penelitian menujunkan, masih terjadi kelalaian perawat antara lain tidak melaksanakan Standar Prosedur Operasional sehingga mengakibatkan komplikasi penyakit,kurang disiplinnya perawat dalam pelaksanaan Asuhan keperawatan sehingga kerahasiaan data klien tidak terjaga, menganggap kondisi kesehatan pasien adalah hal yang sepele. Rekomendasi sanksi yang diberikan
CITATION STYLE
Primadita, A. (2020). TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT TERHADAP HAK-HAK KLIEN DALAM UPAYA PELAYANAN ASUHAN KEPERAWATAN DI RUMAH SAKIT. Jurnal JURISTIC, 1(01), 67. https://doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1483
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.