Abstract
Peredaran dan perdagangan makanan kedaluwarsa sering terjadi pada pasar tradisional. Hal ini terjadi kaena kurangnya pengawasan pasar, sehingga oknum tertentu memasarkan barang yang sudah tidak layak guna demi mendapatkan keuntungan. Perbuatan ini, sangat dikhawatirkan sebab membahayakan nyawa konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji wujud dari proteksi hukum atas beredarnya makanan kadaluarsa bagi para konsumen terkhusus Pasar Kreneng Denpasar dan mengungkap faktor penyebab sulitnya mendapatkan proteksi hukum berkenaan persoalan dimaksud. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan Perundang-undangan. Sumber data ada dua yaitu primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui teknik mencatat dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa wujud represif dan preventif, keduanya, diberikan pada konsumen yang dirugikan sebab perdagangan dan peredaran makanan kadaluarsa. Sementara, minimnya laporan yang masuk ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa) Denpasar terkait aduan masyarakat bagi pelaku penjual dan pengedar makanan kadaluarsa serta tidak lengkapnya cantuman data produk menjadi faktor penyebab dialaminya kesukaran masyarakat untuk bisa memperoleh proteksi hukum. Keduanya bisa terjadi sebab dorongan kebiasaan dan kultur khalayak yang sungkan berurusan dengan praktek bisnis tersebut.
Cite
CITATION STYLE
I Putu Gede Wiramahendra, Budiartha, I. N., & Styawati, N. K. A. (2022). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Peredaran Makanan yang Telah Kedaluwarsa di Pasar Kreneng Denpasar. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 201–206. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4448.201-206
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.