Abstract
Ujaran kebencian merupakan bentuk tindak pidana yang banyak terjadi khususnya terkait dengan situasi politik baik nasional maupun daerah. Meskipun sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan, makna ujaran kebencian tersebut masih bersifat multitafsir. Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, diketahui bahwa yang dimaksud dengan ujaran kebencian seharusnya dimaknai dengan ujaran yang mengajak membenci seseorang indvidu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan, bukan pernyataan kebencian kepada seseorang atau sekelompok orang.
Cite
CITATION STYLE
Effendi, E. (2020). PENAFSIRAN UJARAN KEBENCIAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA BERDASARKAN BEBERAPA PUTUSAN PENGADILAN. Riau Law Journal, 4(1), 23. https://doi.org/10.30652/rlj.v4i1.7824
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.