PENAFSIRAN UJARAN KEBENCIAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA BERDASARKAN BEBERAPA PUTUSAN PENGADILAN

  • Effendi E
N/ACitations
Citations of this article
65Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ujaran kebencian merupakan bentuk tindak pidana yang banyak terjadi khususnya terkait dengan situasi politik baik nasional maupun daerah. Meskipun sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan, makna ujaran kebencian tersebut masih bersifat multitafsir. Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, diketahui bahwa yang dimaksud dengan ujaran kebencian seharusnya dimaknai dengan ujaran yang mengajak membenci seseorang indvidu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan, bukan pernyataan kebencian kepada seseorang atau sekelompok orang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Effendi, E. (2020). PENAFSIRAN UJARAN KEBENCIAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA BERDASARKAN BEBERAPA PUTUSAN PENGADILAN. Riau Law Journal, 4(1), 23. https://doi.org/10.30652/rlj.v4i1.7824

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free