DESENTRALISASI ASIMETRIS PROSES PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

  • Eka Dewi N
  • Hidayat R
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penulisan ini bertujuan guna mengetahui pola Desentralisasi Asimetris proses pengisian jabatan Kepala Daerah dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Dalam pembahasan diuraikan bahwa dalam Konstitusi Indonesia Desentralisasi asimetris ditegaskan dan diakui hingga saat ini. Terdapat 4 (empat) daerah yang mempunyai ciri khusus dalam pengisian jabatan kepala daerahnya. Keempat daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, dan Aceh. Realita pada pemerintahan daerah, landasan yuridis konstitusional berlakunya desentralisasi asimetris tersebut dapat ditinjau pada Pasal 18A ayat (1), dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Satuan-satuan pemerintahan daerah khususnya keberagaman pengisian jabatan kepala daerah diakui dalam pelaksanaannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Eka Dewi, N. N., & Hidayat, R. N. (2023). DESENTRALISASI ASIMETRIS PROSES PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA. VARIA HUKUM, 5(2), 170–184. https://doi.org/10.15575/vh.v5i2.28202

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free