Penulisan ini bertujuan guna mengetahui pola Desentralisasi Asimetris proses pengisian jabatan Kepala Daerah dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Dalam pembahasan diuraikan bahwa dalam Konstitusi Indonesia Desentralisasi asimetris ditegaskan dan diakui hingga saat ini. Terdapat 4 (empat) daerah yang mempunyai ciri khusus dalam pengisian jabatan kepala daerahnya. Keempat daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, dan Aceh. Realita pada pemerintahan daerah, landasan yuridis konstitusional berlakunya desentralisasi asimetris tersebut dapat ditinjau pada Pasal 18A ayat (1), dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Satuan-satuan pemerintahan daerah khususnya keberagaman pengisian jabatan kepala daerah diakui dalam pelaksanaannya.
CITATION STYLE
Eka Dewi, N. N., & Hidayat, R. N. (2023). DESENTRALISASI ASIMETRIS PROSES PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA. VARIA HUKUM, 5(2), 170–184. https://doi.org/10.15575/vh.v5i2.28202
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.