Asimilasi merupakan proses pembauran narapidana dalam kehidupan masyarakat. Hal ini untuk mempersiapkan narapidana memulihkan hubungan yang retak antara dirinya dengan masyarakat. Asimilasi rumah diberikan kepada narapidana dalam rangka pencegahan penularan virus covid 19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan asimilasi rumah dalam pencegahan penularan covid 19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri. pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan cara memberikan informasi melalui deskripsi atau paparan secara akurat pada suatu objek. kemudian pendekatan yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, teori, konsep tentang implementasi kebijakan asimilasi rumah. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Dalam pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara dan observasi. Dari hasil penelitian, didapatkan bahwa adanya kebijakan asimilasi rumah dari Permenkumham nomor 43 tahun 2021, memberikan dampak positif bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, salah satunya yaitu pengurangan over kapasitas Lapas Kediri. Pada tahun 2021 over kapasitas seharusnya mencapai 108%, akan tetapi dengan adanya kebijakan ini pada tahun 2021 Lapas Kediri hanya mengalami over kapasitas 73,5%. Meskipun terdapat beberapa hambatan yang terjadi, Lapas Kelas IIA Kediri mengambil beberapa kebijakan untuk melakukan upaya pencegahan dari hambatan. Kata Kunci: Asimilasi; Narapidana; Covid 19
CITATION STYLE
Hartono, F., & Subroto, M. (2022). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ASIMILASI RUMAH DALAM PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KEDIRI. Jurnal Mediasosian : Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 6(1), 158. https://doi.org/10.30737/mediasosian.v6i1.2411
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.