Tindak Pidana Human Trafficking yang dilakukan perseorangan terhadap anak di bawah umur terjadi karena faktor-faktor seperti masalah keuangan, kurangnya pendidikan dan pengembangan anak yang mendorong anak tersebut turun ke jalan demi membantu perekonomian keluarga. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah bagaimanakah Pertimbangan hakim terhadap Tindak Pidana Perdagangan Anak dibawah umur oleh perseorangan berdasarkan Putusan Nomor 1608/pid.sus/2016 /PN.Tng Tahun 2017 dan Apakah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1608/pid.sus/2016 /PN.Tng Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak dibawah umur oleh perseorangan sudah memenuhi unsur keadilan. Adapun sifat penelitian deskriptif analistis serta landasan Hukumnya mengacu kepada Undang-Undang TPPO, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang ketenagakerjaan.
CITATION STYLE
Myranika, A., & . D. (2020). PENEGAKAN HUKUM YANG DILAKUKAN PERSEORANGAN KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR. SUPREMASI HUKUM, 15(2), 1–9. https://doi.org/10.33592/jsh.v15i2.437
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.