PENATAAN REGULASI MINERAL DAN BATUBARA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

  • Suparji S
  • Mizi R
N/ACitations
Citations of this article
46Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak-Pembaharuan pengaturan pertambangan mineral dan batubara. Penulis bermaksud untuk menggali sejarah dan latar belakang pengaturan pertambangan dan mencoba memberikan perspektif terhadap pembentukan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2017. Salah satu perubahan yang sangat mendasar adalah sistem Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi izin usaha pertambangan, masa peralihan bagi kontrak karya yang sedang berjalan, dan kewajiban pembangunan smelter (pengolahan) di dalam negeri. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, pengusahaan dan pengelolaan pertambangan menggunakan pola kontrak karya. Negara sudah seharusnya mengambil peran sentral dalam pengelolaan usaha pertambangan mineral dengan menghadirkan kebijakan-kebijakan pro-rakyat. Program Hilirisasi mineral merupakan keniscayaan yang harus terus menerus diperjuangkan untuk memberi nilai tambah yang signifikan atas kekayaan mineral Bangsa Indonesia. Pada sisi lain, Pemerintah sudah seharusnya memiliki Kebijakan Pertambangan Nasional Indonesia (KPNI). Kebijakan pertambangan yang terintegrasi dengan ketersediaan sumber daya minerba, pengusahaan, konservasi, pengembangan industri, infrastruktur, dan lingkungan hidup seharusnya ada di depan sebagai arah pembangunan industri pertambangan secara menyeluruh. PP No.1/2017 harus menjadi arah dalam melakukan eksekusi langkah bisnisnya. Semestinya, yang terbangun, kontrak karya (KK) telah mampu melakukan pengolahan dan pemurnian. Apalagi telah diberikan waktu lima tahun sejak UU Minerba diterbitkan. Demikian juga, walaupun tidak dibatasi waktu tertentu, izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Implementasi UU Minerba, jika dijalankan pemerintah dengan tegas, akan memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat secara langsung, seperti peningkatan pertumbuhan ekonomi, penerimaan pemerintah, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, yang terjadi saat ini justru perdebatan soal relaksasi yang bisa memicu terjadinya pengangguran besar-besaran. Kata Kunci: Peraturan, Hukum dan Tambang

Cite

CITATION STYLE

APA

Suparji, S., & Mizi, R. (2021). PENATAAN REGULASI MINERAL DAN BATUBARA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 4(2), 1. https://doi.org/10.36722/jmih.v4i2.761

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free