Pendidikan Kewarganegaraan Mengusung Pancasila sebagai Konsensus Sosial, Kontrak Sosial, dan Social Imaginary

  • Laksono L
N/ACitations
Citations of this article
182Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

The regulations on Higher Education are taught simultaneously two courses which intersect with each other, namely Pancasila and Citizenship education. The two learning contents of these courses can also be harmonized to achieve general learning objectives, especially related to the participation of citizens in the midst of national and state life, to build a civilization based on Pancasila values. This paper presents a critical note developed from historical-sociological content to see the realm of citizenship education in the context of the Republic of Indonesia, particularly highlighted from the perspective of social consensus theory, social contracts, and social imaginary. These three things then lead to the prioritization of the religious communities in their participation as part of civil society, and which have struggled from the beginning in the establishment of the state and its constitution. The awareness and participation of the religious communities is the idea of citizenship in the context of a pluralistic and multicultural society. Pada peraturan tentang Pendidikan Tinggi diajarkan secara bersamaan dua mata kuliah yang saling beririsan satu dengan yang lain, yaitu pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Kedua isi pembelajaran mata kuliah-mata kuliah tersebut dapat pula diselaraskan untuk mencapai tujuan pembelajaran secara umum, terutama terkait dengan peran serta warga negara dalam berpartisipasi di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk membangun peradaban berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Tulisan ini menyuguhkan catatan kritis yang dikembangkan dari muatan-muatan historis-sosiologis untuk melihat ranah pendidikan kewarganegaraan dalam konteks negara Republik Indonesia ini, terutama disorot dari perspektif teori konsensus sosial, kontrak sosial, dan social imaginary. Ketiga hal tersebut kemudian mengarahkan pada pengutamaan komunitas agama-agama dalam peran sertanya sebagai bagian dari masyarakat sipil madani (civil society), dan yang telah bergumul sejak semula dalam pendirian negara dan konstitusinya. Kesadaran dan partisipasi komunitas agama-agama inilah yang menjadi gagasan kewarganegaran (citizenship) di tengah konteks masyarakat majemuk dan multikultural.

Cite

CITATION STYLE

APA

Laksono, L. B. (2019). Pendidikan Kewarganegaraan Mengusung Pancasila sebagai Konsensus Sosial, Kontrak Sosial, dan Social Imaginary. Integralistik, 30(2), 150–161. https://doi.org/10.15294/integralistik.v30i2.20876

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free