Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan dalam masalah penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) pada kasus pidana. Diskriminasi yang dialami perempuan pada kasus pidana menjadi perhatian penting dalam masalah penegakan HAM. Bentuk perlakuan yang tidak manusia dan merendahkan harkat dan martabat manusia yaitu kekerasan verbal termasuk didalamnya pelecehan seksual dan kekerasan fisik. Bentuk dari penyiksaan tersebut dengan memanfaatkan organ seksualitas dan reproduksi perempuan berupa penelanjangan dan pemerkosaan. Perempuan yang berhadapan dengan kasus pidana masih mengalami kekerasan serta direnggut harkat dan martabatnya sebagai manusia yang dilakukan justru oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Negara harus melindunginya melalui kebijakan hukum yang ketat untuk melindungi hak-hak perempuan dalam perspektif hukum emansipatif. Untuk keberhasilan perlindungan hukum terhadap perempuan ini tentunya harus didukung oleh semua pihakDari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan, bahwa perhatian terhadap perlindungan hukum terhadap perempuan pada kasus pidana, yaitu perempuan sebagai terlapor, tersangka, terdakwa, ataupun terpidana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perempuan belum sepenuhnya tercapai seperti harapan. Perlindungan hukum terhadap perempuan pada kasus pidana penting untuk diperhatikan karena perempuan juga memiliki hak-hak yang melekat pada dirinya harus dilindungi.
CITATION STYLE
Sinuhaji, K. A. S. B., Pieris, J., & Tampubolon, M. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DALAM MASALAH PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA PADA KASUS PIDANA. Jurnal Darma Agung, 30(3), 664. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v30i3.2281
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.