Data Puskesmas Werang menunjukkan rasio rujukan kasus non spesialistik tahun 2018 sebesar 30,12%, tahun 2019 sebesar 28,33% dan tahun 2020 sebesar 32,21%. Peraturan BPJS Kesehatan No. 7 Tahun 2019 menyatakan rasio rujukan kasus non spesialistik maksimal 2%. Penelitian ini bertujuan mengetahui komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi dalam implementasi sistem rujukan pasien peserta JKN di Puskesmas Werang. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang dilaksanakan di Puskesmas Werang pada bulan Desember 2021. Populasi penelitian sebanyak 58 petugas kesehatan di Puskesmas Werang. Informan penelitian sebanyak 12 orang. Teknik sampling yang digunakan yaitu purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan variabel komunikasi sudah berjalan baik. Variabel sumber daya manusia yakni ketersediaan tenaga kesehatan masih kurang, alat kesehatan dan obat-obatan sudah cukup lengkap, kewenangan dan anggaran rujukan telah sesuai. Variabel disposisi yakni sikap petugas kesehatan telah baik. Variabel struktur birokrasi Puskesmas Werang mempunyai SOP rujukan. Disarankan bagi pemerintah daerah agar dapat memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan maupun sarana prasarana Puskesmas.
CITATION STYLE
Dadus, C. O. D., Littik, S. K. A., & Soegianto, S. D. P. (2023). Implementation of A Referral System for National Health Insurance Patients in Werang Health Center West Manggarai Regency. Pancasakti Journal Of Public Health Science And Research, 3(1), 39–47. https://doi.org/10.47650/pjphsr.v3i1.540
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.