Eksistensi ponsel black market tidak hanya memberikan dampak negatif bagi pemerintah tetapi juga stakeholder lain yang terlibat dalam industri telekomunikasi, termasuk pengguna ponsel. Penelitian ini bertujuan mengetahui respon pengguna ponsel terhadap penerapan regulasi ini agar regulasi IMEI control dapat memberikan hasil optimal sesuai tujuan yang diharapkan. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif, penelitian ini menemukan beberapa faktor yang berkontribusi terhadap peredaran ponsel black market yaitu kondisi geografi Indonesia, pemanfaatan jalur perdagangan ilegal, penggunaan channel perdagangan online, dan harga ponsel black market. Terkait kesadaran pengguna ponsel terhadap ponsel yang IMEI-nya teregistrasi, kelompok usia 30-34 tahun, 40-44 tahun, dan 55-59 tahun, serta lulusan SMP, Diploma 1/2/3, dan S2/S3 memiliki perhatian yang kurang terhadap registrasi nomor IMEI pada saat membeli ponsel. Mayoritas responden setuju bahwa pemerintah Indonesia perlu membatasi peredaran ponsel black market di Indonesia melalui penerapan regulasi kontrol IMEI. Namun, pengguna ponsel menekankan kesiapan operator untuk melakukan blokir secara akurat, sistem pengecekan basis data IMEI secara real-time, serta kelengkapan dan keakuratan basis data IMEI ponsel sebagai faktor penting yang akan memengaruhi keberhasilan implementasi regulasi control IMEI di Indonesia. Karenanya, pemerintah perlu melakukan kalibrasi berkala untuk memastikan kurasi database IMEI, supervisi dan evaluasi terhadap implementasi regulasi, sosialisasi intensif, pengawasan ketat terhadap e-commerce, serta perlu komitmen kuat terhadap penerapan regulasi.
CITATION STYLE
Wahab, R. A. (2021). Penerapan Regulasi Kontrol IMEI dari Sudut Pandang Pengguna Telepon Seluler. Buletin Pos Dan Telekomunikasi, 119–136. https://doi.org/10.17933/bpostel.2021.190204
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.