This study aims to determine and analyze the criminal liability arrangements of press companies against news that defame others through online print media and to find out whether press companies can be punished for reporting that defames others through online print mediaThe results of the study show that firstly, the regulation of the press company's criminal liability for defaming news through online print media is regulated in several legal regulations, such as the Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 concerning the Press, and Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 amandements to Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 concerning Information and Electronic Transactions (ITE). The second, press companies can be held accountable for reports that defame other people through online print media in accordance with the explanation of Pasal 18 Ayat (2) of Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 which states that in the case of a crime committed by a press company, the company is represented by the person in charge as referred to in the explanation of Pasal 12 What is meant by the person in charge of the company in the explanation of Pasal 12 is the person in charge of the press sector which includes the business sector and the editorial sector. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana perusahaan pers terhadap pemberitaan yang mencemarkan nama baik orang lain melalui media cetak online dan untuk mengetahui apakah perusahaan pers dapat dipidana terhadap pemberitaan yang mencemarkan nama baik orang lain melalui media cetak online. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama pengaturan pertanggungjawaban pidana perusahaan pers terhadap pemberitaan yang mencemarkan nama baik melalui media cetak online diatur dalam beberapa aturan hukum, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikk (ITE). Kedua, perusahaan pers dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap pemberitaan yang mencemarkan nama baik orang lain melalui media cetak online sesuai dengan penjelasan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
CITATION STYLE
Putri, N. N., Lasmadi, S., & Erwin, E. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Pers Terhadap Pemberitaan yang Mencemarkan Nama Baik Orang Lain Melalui Media Cetak Online. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 123–139. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i2.14761
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.