Peneliti mencoba menjelaskan tentang jaminan kredit yang umumnya diterima perbankan khususnya pada segment kredit UMKM, penulis berusaha menjelaskan secara best practice terkait jaminan kredit, penilaian jaminan kredit dan jenis jaminan yang umumnya dihindari oleh perbankan. Objek dalam penelitian ini adalah bank yang melayani pembiayaan atau kredit khususnya segment UMKM baik bank pemerintah maupun bank swasta. Metode penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif. Sumber data yang yang digunakan adalah data-data yang penulis peroleh dari web resmi bank yang dijadikan objek penelitian. Disamping itu penulis juga mengumpulkan brosur beberapa bank, data pendukung lainya adalah buku pedoman kebijakan kredit yang penulis miliki dimana penulis pernah bekerja pada beberapa bank tersebut. Untuk melengkapi informasi dan data penulis juga melakukan wawancara dengan beberapa marketing bank. Hasil Pembahasan dalam penelitian ini menjelaskan jenis jaminan yang umumnya diterima perbankan adalah tanah dan bangunan, tanah kosong, kios, kendaraan bermotor roda 2 dan 4 serta deposito. Untuk LTV (Loan To Value) atau rasio besarnya pinjaman dibandingkan dengan jaminan yang diberikan antara lain tanah kosong maksimal 70-80%, tanah dan bangunan maksimal 80%, kendaraan bermotor maksimal 60-70% dan deposito maksimal 90%. Adapun jaminan yang umumnya dihindari oleh perbankan untuk tanah dan bangunan adalah, jaminan yang diperuntukan untuk jalur hijau, lebar jalan kurang dari satu meter, dibawah aliran listrik bertegangan tinggi, dibantaran kali arus deras, tanah dalam sengketa, tanah dan bangunan yang peruntukan dan dipakai untuk fasilitas umum dan kegamaan dan lain-lain.
CITATION STYLE
Kurniawan, A. (2020). ANALISA PENILAIAN KELAYAKAN JAMINAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN KREDIT UMKM PADA LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA. Economicus: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 14(2), 101–109. https://doi.org/10.47860/economicus.v14i2.188
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.