Pemilihan calon kontraktor dalam pengadaan barang/jasa pemborongan di bidang konstruksi padaprinsipnya dilakukan dengan metode pelelangan umum pascakualifikasi, terutama proyekpemerintah. Namun, yang sering menjadi kendala dalam proses pelelangan tersebut adalah sistemevaluasi penawaran kontraktor yang kurang memadai baik dari segi teknis maupun biaya sehinggadapat mengurangi kualitas pekerjaan yang dilaksanakan. Sistem nilai (Merit Point System)merupakan salah satu sistem evaluasi penawaran dengan menilai aspek administrasi, teknis danbiaya secara rinci sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Kepmen Kimpraswil No. 257 Tahun 2004 tentangStandar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. Penilaian dilakukan dengan cara memberikanbobot penilaian terhadap aspek teknis dan biaya berdasarkan tingkat kompleksitas dan kebutuhanproyek, tetapi tidak menyimpang dari peraturan pemerintah serta kriteria yang ditetapkan olehpanitia pengadaan. Pada pengadaan proyek Pembangunan Gedung Kuliah Kampus PoliteknikNegeri Bandung Tahap I, evaluasi dilakukan terhadap 3 (tiga) urutan calon kontraktor yangmemperoleh nilai tertinggi dengan perbandingan persentase bobot evaluasi teknis dan biayasebesar 70:30. Dalam penelitian ini ditentukan kombinasi lain dari perbandingan bobot tersebutyaitu 60:40 dan 80:20 untuk mengetahui pengaruhnya terhadap nilai dan urutan calon kontraktor.Hasil evaluasi terhadap ketiga perbandingan bobot teknis dan biaya tersebut menyimpulkan bahwaperbandingan bobot 60:40 hanya mengubah nilai dari setiap aspek tetapi tidak mengubah urutancalon kontraktor, sedangkan perbandingan bobot 80:20 mengubah nilai maupun urutan calonkontraktor.
CITATION STYLE
Tanubrata, M., & Setiaputri, M. (2019). Proses Evaluasi Penawaran Kontraktor dengan Sistem Nilai (Merit Point System). Jurnal Teknik Sipil, 6(2), 79–100. https://doi.org/10.28932/jts.v6i2.1330
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.