Perdagangan satwa liar yang dilindungi merupakan suatu tindakan pidana yang memiliki pengaruh besar bagi keseimbangan ekosistem makhluk hidup di alam. Maraknya kasus perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi ini diakibatkan kurangnya kesadaran masyarakat akan kelestarian alam serta keseimbangan ekosistem yang salah satu dampaknya adalah terjadinya kepunahan pada satwa yang dilindungi tersebut. Perdagangan satwa liar dikatakan ilegal apabila tidak dimilikinya ijin resmi dari pemerintah serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Tindak pidana perdagangan tersebut telah diatur dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi adalah melalui jual beli secara konvensional yang sering kali dilakukan secara langsung di pasar tradisional serta melalui media sosial bahkan pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi ini berasal dari masyarakat hingga aparat negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
CITATION STYLE
Herliyanto, A. F. (2019). Sanksi Pidana Terkait Perdagangan Ilegal Satwa Liar yang Dilindungi. Jurist-Diction, 2(3), 835. https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14358
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.