Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur penangkapan dan penahanan anak di bawah umur dan bagaimana tinjauan fiqih jinayah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah primer yang diperoleh dari studi lapangan. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, kemudian diolah, dan di analisis secara kualitataif guna mendapatkan sutu kesimpualan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penangkapan dan penahanan anak dilakukan oleh penyidik anak yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan dalam Islam penangkapan di benarkan berdasarkan tindakan Rasulullah yang menahan anak yang melakukan tindak pidana akan tetapi tindakan Rasulullah bukan untuk menghukum akan tetapi hanya ingin memberikan pelajaran terhadap anak tersebuta agar tidka mengungi perbuatannya.
CITATION STYLE
Hidayat, I., & Antasari, R. R. (2019). Proses Penangkapan dan Penahanan Anak di Bawah Umur yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan dalam Perspektif Fiqh Jinayah dan Hukum Pidana. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 8(2), 113–122. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v8i2.4660
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.