Pernikahan sebuah kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karena hal itu merupakan kebutuhan biologis dan psikologis yang tidak bisa berasal dari kehidupan manusia. Pernikahan merupakan runtutan dari hasrat seksualitas yang dimiliki manusia. Namun, terlepas dari terlepasnya berbagai alasan tersebut, Islam mempertimbangkan adanya kecocokan dan kesesuaian antara kedua insan yang akan menjalani kehidupan keluarga. Dalam bahasa fiqhnya kecocokan itu disebut dengan kafaah. Karena alasan tidak kafaah banyak pasangan gagal mengarungi bahtera rumah tangga. Setiap orang yang mempunyai persepsi berbeda-beda tengan kriteria-kriteria yang ditetapkan kafaah. Maka penting untuk dipaparkan dalam artikel pandangan-pandangan ulama madzhab empat tentang standarisasi kafaah dan kedudukannya dalam pernikahan.
CITATION STYLE
Ahmad Muzakki, & Himami Hafshawati. (2021). Kedudukan dan Standarisasi Kafaah dalam Pernikahan Perspektif Ulama Madzhab Empat. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 7(1), 19–38. https://doi.org/10.55210/assyariah.v7i1.429
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.