KEPEMILIKAN TANAH YANG DIPEROLEH MELALUI JUAL BELI DIBAWAH TANGAN SECARA MELAWAN HUKUM

  • Fairuuzah F
  • Sumanto L
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Jual beli tanah wajib dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah agar memperoleh Akta Jual Beli sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanahnya. Namun dalam praktik terdapat jual beli dilakukan di bawah tangan. Kasus kepemilikan tanah secara melawan hukum terjadi di Desa Kuta Kabupaten Lombok Tengah. Permasalahannya apakah perbuatan jual beli yang dilakukan oleh Samah/penjual kepada Ike Ratna Wulan dan Nanang Abdul Mukti/pihak ketiga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan bagaimanakah penyelesaian sengketa dalam Putusan Mahkamah Agung No.1979 K/PDT/2019. Metode penelitian digunakan tipe penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, menggunakan data primer dan sekunder, analisis data secara kualitatif, serta penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Kesimpulannya adalah jual beli yang dilakukan pada tahun 2006 antara Samah/Penjual kepada Sahdan sah karena memenuhi syarat materiil dan formil. Jual beli pada tahun 2013 antara Samah/penjual kepada Ike Ratna Wulan dan Nanang Abdul Mukti/Pihak Ketiga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga jual beli tersebut tidak sah dan batal demi hukum karena Samah tidak berhak menjual tanah tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fairuuzah, F., & Sumanto, L. (2022). KEPEMILIKAN TANAH YANG DIPEROLEH MELALUI JUAL BELI DIBAWAH TANGAN SECARA MELAWAN HUKUM. Reformasi Hukum Trisakti, 3(2), 1–10. https://doi.org/10.25105/refor.v3i2.13439

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free