Abstract
Perlindungan terhadap hak anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Upaya untuk melindungi hak-hak dan masa depan anak yang dilanggar oleh negara, orang dewasa, lingkungan, ataupun orangtua sebagian besar belum tereksplorasi. Undang- Undang Perlindungan Anak telah memberikan sanksi pada setiap orang tua yang gagal memberikan perlindungan kepada anak. Penelitian kali ini bertujuan untuk mengetahui hak asasi manusia terhadap anak, mulai dari perlindungan hingga keadilan. Penulis dalam penelitian menggunakan metode kualitatif dengan studi literatur meneliti dengan menelaah beberapa sumber materi dari jurnal terakreditas sinta juga jurnal bereputasi, maupun buku lalu teori pembahasannya dianalisis dan ditelaah yang hasil akhirnya dijadikan suatu simpulan. Hasil dari penelitian ini adalah dengan mengimplementasikan perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia terutama orang tua bertanggung jawab penuh atas perilaku anak dan pemerintah menetapkan kebijakan yang sejalan dengan keinginan masyarakat, sehingga terwujud kesamaan persepsi antara orang tua, pemerintah dan masyarakat dalam memenuhi hak- hak anak. Kesimpulannya ialah dengan diperlukan keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum yang berkelanjutan bagi anak maka hak asasi manusia terhadap anak dapat terlaksana dan terlindungi.
Cite
CITATION STYLE
Ramadhani, N. S., Lubis, S., Tohira, A., & Usiono, U. (2024). Hak Asasi Manusia Terhadap Anak. IJEDR: Indonesian Journal of Education and Development Research, 2(1), 109–114. https://doi.org/10.57235/ijedr.v2i1.1567
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.