Kosmetik merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi kaum wanita, salah satu jenis kosmetik yang wajib dimiliki oleh kaum wanita adalah lipstik. Lipstik merupakan pewarna bibir yang memiliki banyak warna. Rhodamin B merupakan zat warna sintetis yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik dan dinyatakan sebagai bahan yang berbahaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi ada atau tidak Rhodamin B pada lipstik gloss dan matte yang dijual dikota Banda Aceh menggunakan metode Kromatografi Lapis Tipis (KLT). Populasi dalam penelitian berupa sampel lipstik yang dijual dikota Banda Aceh dengan teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling, kriteria lipstik yang diambil sampel lipstik gloss memiliki bentuk cair, homogen, berbau tajam, berwarna merah dan pink keunguan. Sedangkan lipstik matte memiliki tekstur setengah padat dan halus, memiliki warna pink keunguan dan berbau lipstik pada umumnya serta memiliki registrasi atau tidak teregistrasi BPOM. Pengamatan dilakukan dengan melihat bercak noda di bawah lampu UV 254 nm. Hasil penelitian dari delapan sampel, sampel SS tidak teregistrasi BPOM dinyatakan positif mengandung Rhodamin B, dengan Rf 0.68 yang sejajar dengan nilai Rf baku. Sesuai dengan persyaratan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang persyaratan teknis bahan zat warna yang dilarang dalam kosmetika.
CITATION STYLE
Adriani, A., Andalia, R., Rinaldi, R., & Ulya, N. (2023). Analisa Zat Warna Rhodamin B Pada Lipstik Gloss Dan Matte Yang Dijual Dikota Banda Aceh Dengan Metode Kromatografi Lapis Tipis. Journal of Pharmaceutical and Sciences, 6(1), 90–94. https://doi.org/10.36490/journal-jps.com.v6i1.32
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.