Banyak yayasan pendidikan didirikan di kota-kota besar, namun tidak semua pengurus yayasan mengetahui kewajiban perpajakan yang harus dijalankan. Untuk memberikan informasi, makalah ini membahas tentang kewajiban perpajakan bagi yayasan pendidikan. Pendapatan yayasan di bidang pendidikan dikurangi biaya operasional merupakan sisa kelebihan, kelebihan ini dibebaskan sebagai objek pajak, sepanjang digunakan untuk membiayai sarana dan prasarana pendidikan, maka tidak ada pajak penghasilan yayasan yang terutang. Meskipun tidak ada pajak penghasilan Yayasan yang terutang, yayasan tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan beserta lampiran-lampiran yang dipersyaratkan. dalam SPT Tahunan ditambah pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana, biaya rencana pembangunan gedung dan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, surat pernyataan yang menjelaskan tentang kelebihan akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian paling banyak 4 ( empat) tahun sejak diperoleh surplus, dan kelebihan yang tidak digunakan pada tahun diperolehnya akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, paling lama 4 (empat) tahun sejak diperoleh kelebihan, membuat laporan penyediaan dan penggunaan kelebihannya. Kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan pembukuan dan memungut serta memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 dan 23 dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa Pasal 23 apabila ada biaya yang timbul yang menjadi obyek pasal 21 dan pasal 23. pembahasan kewajiban perpajakan, menjadi informasi bagi yayasan manajemen dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
CITATION STYLE
Utami R, T. (2020). Penerapan Aturan Perpajakan Pada Yayasan Dibidang Pendidikan. Journal of Tax and Business, 1(1), 67–78. https://doi.org/10.55336/jpb.v1i1.13
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.