Perlindungan Hukum Terhadap Kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Atas Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean

  • Susanty A
N/ACitations
Citations of this article
77Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap kelangsungan UMKM atas pemberlakuan MEA dan pengaruh pemberlakuan MEA terhadap UMKM di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan perlindungan hukum terhadap kelangsungan UMKM atas pemberlakuan MEA diberikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Terdapat tindakan-tindakan dalam upaya perlindungan hukum yang diperbolehkan diantaranya safeguard (pengamanan perdagangan), anti dumping dan standarisasi. Pengaruh positifnya  UMKM di Indonesia memiliki kesempatan untuk mengembangkan usahanya di negara-negara ASEAN lainnya, sedangkan pengaruh negatifnya UMKM di Indonesia sebagian besar belum siap untuk bersaing dengan UMKM dari negara-negara ASEAN lainnya karena faktor permodalan, teknologi, dan pemasaran. Kesimpulan penelitian  ini perlindungan hukum terhadap kelangsungan UMKM atas pemberlakuan MEA diberikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Terdapat pengaruh positif dan negatif pemberlakuan MEA terhadap UMKM di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Susanty, A. P. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Atas Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean. Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 313–332. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i2.1443

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free