Legalitas Pemecatan Hakim Aswanto Di Tengah Masa Jabatan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat

  • Amnan D
N/ACitations
Citations of this article
45Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberhentikan Hakim Aswanto di tengah masa jabatan beberapa waktu yang lalu menyisakan perdebatan. DPR menilai beleid tersebut lahir karena adanya surat Mahkamah konstitusi (MK) nomor: 96/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Pasal 87 huruf a dan huuf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang oleh DPR ditafsirkan sebagai permintaan konfirmasi. Namun MK berargumen bahwa surat tersebut sekedar konfirmasi yang sifatnya menyampaikan pemberitahuan mengenai keberlanjutan waktu jabatan hakim MK yang tidak lagi mengenal adanya periodesasi terhadap otoritas lembaga yang mengusulkan seperti Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden, bukan dalam rangka meminta konfirmasi. Adapun maksud dan tujuan penulisan ini ialah menguraikan permasalahan dengan mendasarkan pada ketentuan hukum positif . Tujuan lain yang hendak dicapai adalah memberikan saran atau masukan yang sifatnya konstruktif guna membangun hukum kedepan menjadi lebih baik. Jenis penelitian yang digunakan yaitu bahan kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta menganalisanya melalui analisis yuridis-normatif. Kesimpulan dalam pembahasan ini bahwa langkah DPR memecat hakim Aswanto tidak memiliki landasan hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Seorang Hakim Konstitusi tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti kemauan/keinginan dari si pengaju, sehingga persis pada titik tersebut prinsip independensi kekuasaan kehakiman berlaku sedemikian rupa. Atas dasar prinsip tersebut seorang Hakim bebas memutuskan suatu perkara dengan dasar hati nurani dan keyakinannya dimana hal tersebut termanifestasi dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim”.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amnan, D. (2023). Legalitas Pemecatan Hakim Aswanto Di Tengah Masa Jabatan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat. JATISWARA, 38(1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i1.461

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free