Respons Konstitusional Larangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Pengurus Partai Politik

  • Faiz P
  • Winata M
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 menjadi salah satu putusan penting bagi desain lembaga perwakilan di Indonesia. Dalam Putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Namun, tindak lanjut dari Putusan ini memicu polemik ketatanegaraan. Sebab, terjadi kontradiksi mengenai waktu pemberlakuan larangan tersebut akibat adanya perbedaan pemaknaan terhadap Putusan MK di dalam Putusan MA Nomor 64/P/HUM/2018, Putusan PTUN Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT, dan Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00/XII/2018. MK secara eksplisit menyatakan bahwa Putusannya berlaku sejak Pemilu 2019. Akan tetapi, Putusan MA, Putusan PTUN, dan Putusan Bawaslu menyatakan larangan tersebut berlaku setelah Pemilu 2019. Artikel ini mengkaji kontradiksi Putusan-Putusan tersebut dengan menggunakan tiga pisau analisis, yaitu: (1) finalitas putusan; (2) respons terhadap putusan; dan (3) validitas atau keberlakuan norma. Dengan menggunakan doktrin responsivitas terhadap putusan pengadilan dari Tom Ginsburg, artikel ini menyimpulkan bahwa Keputusan KPU yang tetap kukuh untuk memberlakukan larangan bagi pengurus partai politik sebagai calon anggota DPD sejak Pemilu tahun 2019 sesungguhnya merupakan tindakan yang formal konstitusional karena telah mengikuti (comply) penafsiran konstitusional yang terkandung di dalam Putusan MK. Di lain sisi, tindakan KPU juga merupakan bentuk yang secara sekaligus mengabaikan (ignore) Putusan MA, Putusan PTUN, dan Putusan Bawaslu. Meskipun demikian, respons KPU tersebut dapat dibenarkan karena Putusan MK memiliki objek dan dasar pengujian lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga memiliki validitas atau keberlakuan hukum yang lebih tinggi pula dibandingkan dengan Putusan MA, Putusan PTUN, atau Putusan Bawaslu. Dengan demikian, tindakan KPU yang konsisten mengikuti Putusan MK tersebut merupakan respons konstitusional yang memiliki justifikasi hukum dan konstitusi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Faiz, P. M., & Winata, M. R. (2019). Respons Konstitusional Larangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Pengurus Partai Politik. Jurnal Konstitusi, 16(3), 532. https://doi.org/10.31078/jk1635

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free