Penelitian ini bertujuan mengetahui perbandingan pendapat dalam pelaksanaan shalat Jamak dan Qasar bagi Musafir dalam pandangan Imam Hanafi dan Imam Syafii. Penelitian ini termasuk termasuk penelitian pustaka, yaitu penelitian yang obyek penelitian utama adalah buku- buku yang ada di perpustakaan, karena semua penggalian sumber data berasal dari perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan komparasi dua pendapat tersebut apabila seorang musafir berniat melakukan shalat jamak maka kecenderungan lebih kepada Imam Syafi’i, karena untuk melaksanakan rukshah shalat jamak bisa dilakukan tanpa harus di Arafah dan Muzdhalifah. Tanpa terikat dengan tempatnya. Jadi ketika seorang musafir melakukan perjalanan dengan niat dan tujuan yang baik, maka boleh melaksanakan shalat jamak. Apabila seorang musafir melaksanakan shalat qasar, Imam Syafi’i cenderung bebas untuk memilih antara melaksanakan ataupun menyempurnakan 4 rakaat.
CITATION STYLE
Siti Muslimah, & Sahal Abidin. (2022). Studi Komparatif menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i tentang Sholat Jamak dan Qasar bagi Musafir. Academia: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(1), 1–18. https://doi.org/10.54622/academia.v2i1.28
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.