PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN DALAM UPAYA MEWUJUDKAN NEGARA MARITIM INDONESIA YANG KUAT: SUATU TINJAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

  • Berantas S
N/ACitations
Citations of this article
47Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Percepatan pembangunan pertahanan, sebagaimana pembangunan nasional lainya yang cakupannya banyak. Diantaranya, menyoal peningkatan profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI), komponen cadangan (komcad), dan komponen pendukung (komduk) pertahanan diarahkan pada upaya terus­menerus untuk mewujudkan kemampuan pertahanan yang melampaui kekuatan pertahanan minimal. Kemampuan pertahanan tersebut, terus ditingkatkan agar memiliki efek penggetar yang disegani untuk mendukung posisi tawar dalam ajang diplomasi (Undang Undang-UU 17/2007-UU 37/1999). Namun, ketika memasuki tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2015 atau pada jabaran lanjutan tahapan ke 3   dengan acuan Peraturan Presiden (Perpres) 2/2015. Peningkatan kemampuan pertahanan dengan dukungan kelengkapan komponen pertahanan lainnya. Misalnya, komponen cadangan (komcad) dan komponen pendukung (komduk)  yang strategis untuk mendukung TNI sebagai komponen utama (komput)  seharusnya dipercepat/diregulasi perwujudannya. Justru, seakan terkunci. Jika tidak tertunda, akibat menguatnya orientasi perubahan pembangunan menjadi Negara maritime yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional dengan berbagai variasi misi pendukungnya. Analogi ideologis Pancasila,  dengan Tri Sakti, Nawa Cita, dan  mengambil dukungan  makna misi RPJPN atau peraturan perundang-undangan yang terkait ciri khas nusantara/kelautan/kepulauan/ maritim. Dimunculkan dan dijadikan acuan dasar  dalam penerapan semua pembangunan nasional. Tanpa mengabaikan,  kepemimpinan, tuntutan nasional, dan mengatasi ancaman/tantangan global akibat dimungkinkannya masalah: (i) infrastruktur yang terbatas; (ii) penguatan infrastruktur yang lambat; (iii) beberapa peraturan perundang undangan yang tumpang tindih dan kontradiktif; (iv) penerapan dan penggunaan teknologi yang terbatas; (v) kemampuan untuk membiayai pembangunan terbatas. Oleh karena itu, mengurangi resiko dan mencari solusi dalam suksesnya pembangunan pertahanan yang cakupannya banyak dengan memperhatikan konteks pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai (Penjelasan UU 3/2002) menjadi bagian wajib. Khususnya, dalam kerangka memposisikan kebijakan dan strategi jika  menuju keadaan bahaya bereskalasi tinggi (perang). Apalagi, dalam penerapan kebijakan dan keputusan politik yang dituangkan dalam lembaran/berita negara (peraturan perundang-undangan) mengenai penguatan sektor pertahanan. Masih mefokuskan, diantaranya TNI yang profesional tanpa memaknai pentingnya dukungan nyata berbagai manfaat strategis dari peran, fungsi, dan tugas SDM pertahanan yang berupa komponen cadangan (komcad) dan komponen pendukung (komduk). Lalu, dalam kerangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia mengutamakan badan keamanan laut (Bakamla) sebagai bagian unsur utama (lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan). Kata Kunci : sumber daya manusia (SDM) pertahanan, visi negara maritim, pembangunan pertahanan negara

Cite

CITATION STYLE

APA

Berantas, S. (2018). PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN DALAM UPAYA MEWUJUDKAN NEGARA MARITIM INDONESIA YANG KUAT: SUATU TINJAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 5(2). https://doi.org/10.33172/jpbh.v5i2.362

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free