Dalam Islam, kebijakan fiskal merupakan suatu kewajiban negara dan menjadi hak rakyat, sehingga kebijakan fiskal bukanlah semata-mata sebagai suatu kebutuhan untuk perbaikan ekonomi maupun untuk peningkatan kesejahteraan rakyat saja, akan tetapi lebih pada penciptaan mekanisme distribusi ekonomi yang adil. Kebijakan Fiskal dalam Islam sudah ada sejak Zaman Rasulullah saw. Mekanisme distribusi sumber pendapatan negara Islam adalah fai', ghanimah, kharaj, jizyah, ushur dan khumus. Mengenai zakat, itu adalah bantuan sosial swasembada yang bermoral kewajiban bagi orang kaya untuk membantu mereka yang miskin dan terlantar. Sember pendapatan Negara sejak Zaman Rasulullah saw hingga masa pemerintahan khulafarasyidin adalah sama hanya saja konsep dalam pendistribusiannya berbeda.
CITATION STYLE
Oktaviana, M., & Harahap, S. B. (2020). KEBIJAKAN FISKAL ZAMAN RASULULLAH DAN KHULAFARASYIDIN. Nazharat: Jurnal Kebudayaan, 26(01), 283–307. https://doi.org/10.30631/nazharat.v26i01.29
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.