KEBIJAKAN FISKAL ZAMAN RASULULLAH DAN KHULAFARASYIDIN

  • Oktaviana M
  • Harahap S
N/ACitations
Citations of this article
322Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam Islam, kebijakan fiskal merupakan suatu kewajiban negara dan menjadi hak rakyat, sehingga kebijakan fiskal bukanlah semata-mata sebagai suatu kebutuhan untuk perbaikan ekonomi maupun untuk peningkatan kesejahteraan rakyat saja, akan tetapi lebih pada penciptaan mekanisme distribusi ekonomi yang adil. Kebijakan Fiskal dalam Islam sudah ada sejak Zaman Rasulullah saw. Mekanisme distribusi sumber pendapatan negara Islam adalah fai', ghanimah, kharaj, jizyah, ushur dan khumus. Mengenai zakat, itu adalah bantuan sosial swasembada yang bermoral kewajiban bagi orang kaya untuk membantu mereka yang miskin dan terlantar. Sember pendapatan Negara sejak Zaman Rasulullah saw hingga masa pemerintahan khulafarasyidin adalah sama hanya saja konsep dalam pendistribusiannya berbeda.

Cite

CITATION STYLE

APA

Oktaviana, M., & Harahap, S. B. (2020). KEBIJAKAN FISKAL ZAMAN RASULULLAH DAN KHULAFARASYIDIN. Nazharat: Jurnal Kebudayaan, 26(01), 283–307. https://doi.org/10.30631/nazharat.v26i01.29

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free