Tahun 2020 dunia dikejutkan dengan adanya pandemi COVID-19 yang menimbulkan kepanikan dimana – mana serta banyak sekali korban jiwa. Banyak sekali Negara – Negara di dunia yang belum siap dalam menangani pandemi ini. Indonesia adalah contoh Negara yang belum siap dalam menangani pandemi COVID-19. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya warga yang terinfeksi virus COVID-19 terutama di wilayah Jakarta. Pemerintah Indonesia tidak hanya berdiam diri melainkan terus berusaha untuk melawan virus COVID-19 ini dengan membuat berbagai kebijakan. Salah satunya dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kebijakan ini dilakukan pemerintah tujuannya adalah untuk mengurangi persebaran COVID-19 di Indonesia khususnya diwilayah Jakarta. Jakarta merupakan daerah dengan kasus COVID-19 tertinggi, untuk mengurangi kasus yang terjadi di Jakarta Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan PERGUB NO 88 TAHUN 2020 yang mengatur mengenai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tersebut merupakan langkah yang tepat tetapi yang terpenting menurut penulis untuk mengurangi kasus COVID-19 yang terjadi di Jakarta adalah dengan mentaati serta mematuhi peraturan tersebut. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketaatan serta kepatuhan hukum masyarakat terhadap peraturan PSBB yang didasari oleh PERGUB NO 88 TAHUN 2020.
CITATION STYLE
Michelle, E., Betarli Lengkong, K., & Jusuf, M. (2020). KETAATAN DAN KEPATUHAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PERATURAN PSBB MASA TRANSISI BEDASARKAN PERGUB NO. 88 TAHUN 2020 DI WILAYAH JAKARTA BARAT. ADIL: Jurnal Hukum, 11(2). https://doi.org/10.33476/ajl.v11i2.1654
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.