Safeguard adalah tindakan yang diambil oleh pemerintah negara pengimpor untuk memulihkan kerugian serius dan/atau mencegah kerugian serius terhadap industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Safeguard sangat perlu untuk dilaksanakan untuk melindungi industri dalam negeri. Sehingga muncul pertanyaan, bagaimana perlindungan hukum bagi industri dalam negeri melalui safeguard dan bagaimana peran pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi globalisasi perdagangan melalui safeguard ? Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal, yaitu menjawab permasalahan menggunakan norma-norma hukum dari norma-norma positif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sudah dilaksanakan safeguard untuk melindungi industri dalam negeri melalui beberapa tahapan yaitu penyidikan dan pembuktian, penentuan adanya kerugian atau ancaman kerugian, pengenaan tindakan pengamanan dan jangka waktu. Untuk menghadapi globalisasi perdagangan melalui safeguard dibutuhkan peran masyarakat dan pemerintah. Di mana dibutuhkan kerjasama dan sinergitas dari pemerintah dan masyarakat, khususnya produsen dalam negeri. Safeguard is action taken by Government of importing countris to recover losses and/or prevent the threat of seriuos losses to domestic industries as a result of a surge in imports of similar goods. Safeguard needs to be implemented by importing countries if there is a sharp increase in imports and is proven that there is a serious loss to the domestic industries. So there’s question about how is the law protection for domestic industries through safeguard and How is the role of government and society in facing a globalization trade through safeguard ? Research method used was doctrinal legal research. doctrinal legal reseach to answer the problem by using the analysis of the legal norm. The result showed that safeguards really need to be implemented in Indonesia for similar imported goods as the efforts of Indonesian government to protect domestic industries if they suffer losses. To implement safeguard on imported, the first step that must be carried out is an investigation, which is followed by the determination of the existence of losses and applying the entry fee for imported goods and quota restrictions. To deal with the globalization of trade, good cooperation is also needed between the Government of Indonesia and all Indonesian people, especially domestic industry producers.
CITATION STYLE
Erwin, E., Susanto, A. M., & Fajri, M. (2018). PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM TINDAKAN PENGAMANAN (SAFEGUARD) TERHADAP INDUSTRI DALAM NEGERI. Perspektif, 23(3), 192. https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i3.694
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.