Maksud dan tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi wisatawan atas keamanan dan kenyamanan dikawasan wisata Kuta Mandalika Lombok, dengan menggunakan metodelogi hukum empiris, yakni dengan mendeskripsikan fakta-fakta hukum dalam kenyataan di lapangan setelah itu mencari korelasinya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama Undang-Undang no. 10 tahun 20009 tentang Kepariwisataan. Hasil kajian menunjukkan bahwa masih lemahnya upaya perlindungan terhadap hak atas ketenangan dan kenyamanan bagi wisatawan domestik maupun mancanegara di kawasan wisata Kuta Mandalika Lombok, olehkarena pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebagai Leading Sektor kawasan Pariwisata Kuta Lombok telah melakukan berbagai upaya yang menuju kearah terlindunginya kepentingan wisatawan antara lain, melalui optimalisasi fungsi dan peranan dari Kelompok Pengelola wisata terutama berkaitain dengan upaya pendampingan dan pemberdayaan hukum dikawasan wisata, membentuk satgas pariwisata yang bukan saja bagi kawasan wisata Kuta Mandalika namun juga upaya perlindungan dan pertanggung jawaban hukum dikawasan wisata lainnya.
CITATION STYLE
Irfan, M. (2022). Perlindungan Aspek Keperdataan Bagi Wisatawan Atas Keamanan Dan Kenyamanan Di Kawasan Pariwisata Kuta Mandalika Lombok Dalam Mewujudkan Pariwisata Yang Bermartabat. Private Law, 2(3), 789–794. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.2040
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.