Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang sangat berdampak luar biasa dalam stabilitas bangsa dan negara. Imbas dari tindak pidana ini sangat sistemik dan menimbulkan kerugian yang sangat besar dalam sektor keuangan negara. beberapa kasus terjadi seorang mantan narapidana kasus korupsi, ketika sudah keluar dari menjalankan pidanannya, ternyata justru menjadi pejabat lagi di lingkungan dinasnya. Tujuan penelitian ini pertama untuk mengkaji atau menganalisis mengenai kebijakan formulasi pencabutan Hak untuk dipilih dan memilih bagi terpidana korupsi, kedua mengkaji atau menganalisis kebijakan-kebijakan yang dapat diterapkan dalam formulasi di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis-normatif. Bahwa pada dasarnya pengaturan mengenai pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu termasuk hak untuk dipilih dan memilih sudah diatur peraturan perundang-undangan di Indonesia. Walaupun sudah terdapat pembaharuan di dalam rancangan undang-undang pada ketentuan pidana tambahan dapat berdiri sendiri, namun terkait hak memilih dan dipilih masih belum jelas, sehingga masih ada celah bagi koruptor yang selesai menjalani pidana bisa menjadi pejabat publik lagi. Kata
Cite
CITATION STYLE
Ardiansyah, D. (2017). PENCABUTAN HAK UNTUK MEMILIH DAN DIPILIH BAGI TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(2). https://doi.org/10.26905/idjch.v8i2.1802
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.