Dalam beberapa tahun terakhir, banyak bencana yang menimbulkan sejumlah korban jiwa. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan mewajibkan pemerintah dan masyarakat melakukan upaya identifikasi terhadap jenazah tak dikenal. Dari berbagai metode pengidentifikasian korban bencana (PKB), metode DNA, sidik jari, dan odontologi memiliki tingkat validitas individu yang tinggi. Odontologi merupakan metode yang tepat dan sederhana karena gigi merupakan bagian terkeras pada tubuh manusia. Gigi dinilai memiliki uji ketahanan yang tinggi karena tahan hingga suhu tinggi sekalipun atau ketika korban ditemukan tenggelam di dasar laut. Dalam profil subjek, untuk memudahkan profiling dari karakteristik gigi geligi sangat terbantu jika subjek memiliki data antemortem atau rekam medis terkait dengan foto panoramic kondisi gigi. Rekam medis menjadi syarat penting untuk menjadi data antemortem dalam sebuah proses identifikasi korban ataupun dalam proses profiling data pasien. Identitas odontologi dalam rekam medis, khususnya melalui odontogram, dapat memberikan perspektif baru sebagai acuan untuk membuat laporan forensik yang sah sebagai alat bukti dalam proses hukum. Proses pengarsipan odontologi diawali dengan kesadaran para praktisi gigi terhadap standarisasi rekam medis odontologi. pengarsipan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022, serta standarisasi rekam medis yang benar, dan juga kesadaran akan pengarsipan dan diakses oleh unit pelayanan kesehatan sebagai data sekunder untuk menganalisis profil sebagai data antemortem. Standarisasi odontogram menjadi penting untuk melakukan restrukturisasi data beserta registrasi pasien menggunakan Nomor Induk Nasional (NIK), nama pasien, dan nomor rekam medis.
CITATION STYLE
Ramadhani, G. M., Adriano, & Chomariyah. (2023). ODONTOLOGI FORENSIK SEBAGAI METODE IDENTIFIKASI DAN ALAT BUKTI PENGADILAN. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 52–66. https://doi.org/10.30649/jhek.v3i2.127
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.