Instrumen Ekonomi Islam untuk Kesejahteraan Sosial: Eksplorasi Potensi Wakaf Uang di Indonesia

  • Asy'arie B
  • Ahmad Djalaludin
N/ACitations
Citations of this article
131Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Wakaf uang, yang juga disebut sebagai (cash waqf), merupakan perkembangan dari prinsip wakaf tradisional. Dalam wakaf uang, aset yang sebelumnya terkait dengan properti fisik seperti tanah dan bangunan, kemudian diubah menjadi aset yang bersifat cair atau berwujud uang tunai yang dapat diinisiasi oleh individu, kelompok, lembaga, atau badan hukum. Regulasi wakaf sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, ini lahir sebagai hasil dari proses panjang pencarian yang dilakukan oleh para ulama Indonesia dalam merespons dinamika perkembangan terkait dengan perwakafan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi potensi wakaf uang (cash waqf) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelusuran kepustakaan (library research). Hasil yang telah ditemukan pada penelitian ini yaitu meninjau potensi wakaf uang (cash wafq) dalam sektor(1) pendidikan, (2) kesehatan, (3) pemeliharaan penghasilan, (4) pelayanan kerja, (5) perumahan, dan (6) pelayanan sosial.

Cite

CITATION STYLE

APA

Asy’arie, B. F., & Ahmad Djalaludin. (2023). Instrumen Ekonomi Islam untuk Kesejahteraan Sosial: Eksplorasi Potensi Wakaf Uang di Indonesia. Istithmar, 8(1), 25–41. https://doi.org/10.30762/istithmar.v8i1.1047

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free