Peran seorang mediator sangatlah berpengaruh terhadap penyelesaian sengketa khususnya dalam hal perceraian. Seorang mediator berwenang membantu, memberikan nasihat serta menjadi perantara bagi para pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Pada era pandemi ini, banyak kasus perceraian di beberapa daerah mengalami peningkatan. Khususnya di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini mengenai peran mediator dalam menangani peningkatan kasus perceraian dan bagaimana upaya mediator dalam meminimalisir peningkatan kasus perceraian pada masa pandemi covid-19. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bagaimana peran seorang mediator dalam menangani peningkatan kasus perceraian dan upaya yang dilakukan mediator dalam meminimalisir peningkatan kasus perceraian pada masa pandemi covid-19. Jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, sumber data diperoleh dari wawancara langsung kepada para mediator Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa peran seorang mediator dalam menangani peningkatan kasus perceraian pada masa pandemi covid-19 ini dikatakan berhasil. Dalam hal ini didukung dengan skill atau kemampuan yang dimiliki oleh para mediator pada saat proses mediasi. Upaya para mediator dalam meminimalisir peningkatan kasus perceraian memang berbeda-beda. Tergantung situasi dan kondisi yang dihadapi para pihak. Diantaranya memberi solusi, nasihat atau menyarankan muhasabah diri.
CITATION STYLE
Jannah, I. N. M. (2022). Mediator dalam Meminimalisir Peningkatan Kasus Perceraian pada Masa Pandemi Covid-19. Sakina: Journal of Family Studies, 6(4). https://doi.org/10.18860/jfs.v6i4.2299
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.