Akta otentik dalam hukum acara perdata merupakan alat bukti utama yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat di persidangan. Untuk dinyatakan sebagai bukti yang memiliki pembuktian sempurna dan mengikat maka akta otentik harus dibuat sebagaimana ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Adapun dalam praktiknya masih ditemukan terdapat notaris sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik yang turut membantu terkait pembuatan akta yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini memuat dua permasalahan yakni, bagaimana keabsahan pada akta otentik yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan sebagai alat bukti dan pertimbangan hakim dalam pemeriksaan akta otentik yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan sebagai alat bukti. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan perkara pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikaitkan dengan asas-asas, norma hukum, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyalahgunaan keadaan.
CITATION STYLE
Nabila, A., Artaji, A., & Mantili, R. (2022). Keabsahan Akta Otentik Yang Mengandung Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alat Bukti Acara Perdata. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 606–621. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.19729
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.