Analisis Nusyuz dalam Rumah Tangga (Studi Komparasi Hukum Islam An Uu Pkdrt No. 23 Tahun 2004)

  • Mas’ar F
  • Zulkarnain Z
  • Irwansyah I
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pernikahan dalam Islam memiliki nilai ibadah dan sosial secara bersamaan. Sebagai bentuk ibadah yang panjang, bermula dari ijab dan kabul dari suami dan wali istri hingga berakhir pada pisah secara lafaz ataupun pisah karena kematian, maka diharapkan pernikahan penuh dengan kasih sayang dan kebahagiaan dalam hari-hari yang dilewati oleh pasangan suami-istri tersebut. Kendatipun realita kadang tidak seindah guratan cerita para pujangga. Selingan masalah yang timbul bisa berawal dari sikap seorang suami, ataupun dipicu oleh prilaku istri dapat menciptakan keretakan yang dapat mengakhiri tujuan dari pernikahan itu sendiri berupa sakinah, mawaddah dan rahmah. Dalam konsep keagamaan, problematika yang bermula dari sikap kedurhakaan yang menimbulkan riak-riak kecil dalam pernikahan disebut dengan nusyuz. Penilaian terhadap nusyuz yang menimbulkan konsekswensi hukuman dalam penilaian penulis sebagai upaya pencegahan dari putusnya perkawinan.Jenis penelitian yang penulis gunakan pada penelitian ini berupa penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach), sumber data yang digunakan bersifat primer, sekunder dan tersier. Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang tertuang dalam No. 23 Tahun 2004 serta teks-teks normatif Al-Qur’an dan Hadis yang berkenaan dengan upaya preventif nusyuz akan dianalisis dan dikomparasi karena dalam penilaian penulis terjadi pertentangan antara Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan teks-teks normatif Al-Qur’an dan Hadis.Kekerasan bersifat fisik, psikis, seksual dan penelantaran secara ekonomi menjadi kajian pembahasan undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan menasehati, pisah ranjang dan memukul menjadi pokok pembahasan dalam preventifisasi nusyuz. Hal-hal tersebut yang akan menjadi objek pembahasan pada penelitian ini

Cite

CITATION STYLE

APA

Mas’ar, F., Zulkarnain, Z., & Irwansyah, I. (2022). Analisis Nusyuz dalam Rumah Tangga (Studi Komparasi Hukum Islam An Uu Pkdrt No. 23 Tahun 2004). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(01), 197. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2442

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free