Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi pada era Industri 4.0 berperan sangat penting dalam aktivitas ekonomi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga sangat berdampak terhadap perkembangan sengketa hukum perdata. Sengketa perdata yang dapat terjadi melalui tatap muka, saat ini bisa juga terjadi melalui cyberspace yang dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase. Pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi di masa Industri 4.0 pada masa pandemi Covid-19 menjadi alternatif yang sangat dibutuhkan, salah satunya dalam proses pemeriksaan perkara arbitrase, baik sengketa perdata di dunia nyata, maupun sengketa perdata yang terjadi di dunia maya. Kondisi pandemi Covid-19 juga semakin memperkuat kebutuhan akan penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyelesaikan sengketa perdata melalui jalur Arbitrase Online. Berdasarkan uraian tersebut, apakah penerapan teknologi informasi dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase di Indonesia pada di era Industri 4.0 dan pandemi Covid-19 dibutuhkan? Metode kajian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka. Adapun hasil dari penelitian diketahui bahwa untuk menghadapi masa Pandemi Covid-19 dengan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi yang ada saat ini, Arbitrase Online bisa dijadikan sarana untuk menyelesaikan sengketa. Prosedur Arbitrase Online harus diterapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dikelola oleh lembaga arbitrase.
CITATION STYLE
Dewi, A. A. (2021). ARBITRASE ONLINE DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DAN PANDEMI COVID-19. JLR - Jurnal Legal Reasoning, 3(2), 100–115. https://doi.org/10.35814/jlr.v3i2.2409
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.