UUD 1945 pasca perubahan telah memformulasikan mekanisme pemberhentian atau pemakzulan (impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden secara lebih jelas dan tegas. Perubahan ini bermaksud meneguhkan dan memantapkan, bukan hanya sistem pemerintahan tetapi juga prinsip-prinsip negara hukum yang dipraktikan Indonesia. Dengan demikian, Indonesia melalui Perubahan UUD 1945 ingin mengimplemntasikan kedaulatan hukum atas politik dalam pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Oleh karena itulah, mengapa UUD 1945 pasca perubahan melibatkan Mahkamah Konstitusi melalui forum previlegiatum dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Tetapi, realitasnya putusan Mahkamah Konstitusi tidaklah final dan mengikat MPR untuk mengikuti putusan tersebut, sehingga MPR secara politik bisa saja menganulir putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan latar belakang di atas, maka akan diteliti Pergulatan Hukum dan Politik Dalam Mekanisme Impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945 Pasca Perubahan. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, literatur atau kepustakaan, dan dokumentasi dimana hasil pengolahan data disajikan dengan deskriptif analisis yang disusun secara sistematis. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa sistem konstitusi Indonesia memposisikan politik lebih tinggi (superior) bila dibandingkan dengan hukum, terutamanya dalam mekanisme impeachment Presiden dan/Wakil Presiden.
CITATION STYLE
Santika, I. G. N. (2019). Presidensialisme Dan Problematika Mekanisme Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945 Pasca Perubahan (Perspektif Pergulatan Hukum Dan Politik). Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 5(1), 23. https://doi.org/10.23887/jiis.v5i1.18777
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.