KEKHUSUSAN HUKUM ACARA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

  • Santoso S
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial menempatkan pekerja/buruh berhadapan dengan pengusaha dan mendasarkan hukum formalnya pada ketentuan Pasal 57 UU No. 2/2004 yang pada pokoknya menggunakan hukum acara perdata kecuali yang diatur khusus. Penggunaan hukum acara perdata tersebut setelah dianalisis ternyata tidak sesuai dengan hukum perburuhan. Karakteristik hukum acara Pengadilan Hubungan Industrial berbeda dengan hukum acara perdata.

Cite

CITATION STYLE

APA

Santoso, S. (2019). KEKHUSUSAN HUKUM ACARA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. Jurnal Jatiswara, 34(1), 11. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v34i1.189

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free