Perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial menempatkan pekerja/buruh berhadapan dengan pengusaha dan mendasarkan hukum formalnya pada ketentuan Pasal 57 UU No. 2/2004 yang pada pokoknya menggunakan hukum acara perdata kecuali yang diatur khusus. Penggunaan hukum acara perdata tersebut setelah dianalisis ternyata tidak sesuai dengan hukum perburuhan. Karakteristik hukum acara Pengadilan Hubungan Industrial berbeda dengan hukum acara perdata.
CITATION STYLE
Santoso, S. (2019). KEKHUSUSAN HUKUM ACARA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. Jurnal Jatiswara, 34(1), 11. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v34i1.189
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.